
JENEPONTO - Komandan Kodim 1425 Jeneponto Letkol Inf Muhammad Amin, S.IP., bersama Forkopimda dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, melaksanakan kegiatan Pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu 2024, bertempat di depan Gudang 2 Logistik KPU Kabupaten Jeneponto. Selasa, 13/02/2024.
Pemusnahan ribuan surat suara dengan cara dibakar oleh Ketua KPU Jeneponto Dr. Sapriadi Saleh. S.Kep., M.Kes., disaksikan langsung oleh Pj. Bupati Jeneponto, Dandim 1425 Jeneponto, Kapolres Jeneponto, Kajari Jeneponto, Ketua Bawaslu Jeneponto, Kaban Kesbangpol Jeneponto, Para Komisioner, Sekretaris, dan Staf KPU Jeneponto.
Dijelaskan Ketua KPU Jeneponto Sapriadi Saleh bahwa, sebanyak 385.723 (Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga) kelebihan surat suara yang dimusnahkan, diantaranya :
1. Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 84 lembar,
2. Surat Suara Pemilu anggota DPD sebanyak 27 lembar;
3. Surat Suara Pemilu anggota DPR RI Sulsel 1 sebanyak 2.219 lembar,
4. Surat Suara Pemilu anggota DPRD Provinsi Sulsel 4 sebanyak 226 lembar,
5. Surat Suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten Dapil 1 sebanyak 14 lembar,
6. Surat Suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten Dapil 2 sebanyak 31 lembar;
7. Surat Suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten Dapil 5 sebanyak 1.504 lembar.
Usai pemusnahan surat suara, Letkol Inf Muhammad Amin, menegaskan bahwa pemusnahan kelebihan surat suara ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan keamanan serta mencegah dan mengantisipasi potensi penyalahgunaan dokumen Negara, dan mengurangi risiko kerawanan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024, tegas Dandim 1425 Jeneponto.
Letkol Inf Muhammad Amin, menambahkan, kegiatan ini juga sebagai wujud komitmen keterbukaan dan kejujuran dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, disamping itu juga, agar masyarakat mengetahui tentang tindak lanjut Penyelenggara Pemilu terhadap kelebihan surat suara sehingga tidak menimbulkan kecurigaan atau salah penafsiran. Ungkap Dandim.